Polres Nias Sita 44,62 Gram Sabu di Nias Barat, Pria 54 Tahun Diamankan

Polres Nias Sita 44,62 Gram Sabu di Nias Barat, Pria 54 Tahun Diamankan
Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, memimpin konfrensi pers terkait keberhasilan pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Senin (26/10/2026).

Gunungsitoli – Polres Nias mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Seorang pria berinisial SG (54) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita 31 paket sabu dengan berat bruto total 44,62 gram.

Pengungkapan kasus narkoba itu dilakukan pada Senin (26/10/2026), setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah tersebut.

Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., mengatakan personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi.

“Saat berada di lokasi, petugas mendapati SG sedang mengendarai sepeda motor. Petugas kemudian melakukan penindakan setelah melihat SG diduga membuang sebuah tas,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Setelah tas tersebut diamankan dan diperiksa, polisi menemukan sebuah kotak kacamata berisi 31 paket yang diduga sabu.

“Rinciannya, satu paket besar dengan berat bruto 26,79 gram dan 30 paket kecil dengan berat bruto 17,83 gram,” jelasnya.

Selain 31 paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk dua pucuk senapan angin.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Nias IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., bersama KBO Satresnarkoba IPDA Alexander Maradona Tarigan, S.H., Ps. Kanit 1 Satresnarkoba, dan personel lainnya.

“Penyidik kini melakukan pemeriksaan terhadap SG dan mendalami asal-usul barang bukti, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proses penggeledahan dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.

Pemaparan pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Bupati Nias Barat Dr. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., serta Kabag Ops Ya’aro Lase.

Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu mengapresiasi langkah Polres Nias dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut. Dia menilai sinergi pemerintah daerah dan kepolisian penting untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Baca Juga:  Polres Langkat Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Ganja

“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, terutama demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Polres Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias Barat juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di lingkungannya diimbau segera melapor kepada pihak berwenang.

Kepedulian keluarga, sekolah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga dinilai penting untuk membantu memutus peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.