Sri Rezeki Dorong Perda Sistem Kesehatan Medan, Pasien Jangan Dibebani Biaya Obat

Sri Rezeki Dorong Perda Sistem Kesehatan Medan, Pasien Jangan Dibebani Biaya Obat
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki.
Bagikan berita ini

Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, mendorong pembenahan sistem kesehatan di Kota Medan agar lebih berpihak kepada masyarakat. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, ia mengusulkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, transparan, berkualitas, serta tidak membebani pasien.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Rezeki saat membacakan penjelasan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Sistem Kesehatan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2026).

Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Mulai dari antrean panjang di puskesmas dan rumah sakit, ketidakpastian ketersediaan kamar rawat inap, hingga kekhawatiran pasien terhadap biaya pembelian obat yang tidak ditanggung.

Menurut politisi PKS tersebut, pelayanan kesehatan bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan, waktu, dan biaya yang harus ditanggung masyarakat.

“Keberhasilan Perda ini nantinya tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, serta dokter dan perawat dapat bekerja dengan tenang,” tegas Sri Rezeki kepada wartawan, Selasa (03/11/2026).

Ia menjelaskan, pembaruan regulasi kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring perubahan sistem pelayanan kesehatan. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menata kembali sistem kesehatan nasional.

Selain itu, cakupan jaminan kesehatan semakin luas, kebutuhan pelayanan terus meningkat, dan persoalan kesehatan masyarakat semakin beragam. Karena itu, regulasi daerah perlu disesuaikan agar mampu menjawab tantangan pelayanan kesehatan saat ini.

Dalam Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan mengusulkan 10 pokok materi pengaturan. Pertama, memperkuat upaya promotif dan preventif melalui promosi kesehatan serta pencegahan penyakit. Sistem kesehatan tidak hanya berorientasi pada pengobatan, tetapi juga pencegahan penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.

Baca Juga:  Fraksi PKS Desak Pemko Medan Terapkan Perda Zonasi PKL: “Jangan Hanya Bisa Menggusur, Tapi Sediakan Solusi”

Kedua, memperkuat pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan. Puskesmas serta fasilitas kesehatan tingkat pertama harus didukung mekanisme rujukan yang jelas, mudah, dan tidak berbelit-belit.

Ketiga, memastikan pelayanan gawat darurat. Fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi darurat. Sementara itu, kelengkapan administrasi dan persoalan biaya dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan pertolongan.

Keempat, pemerintah daerah didorong menyediakan sistem informasi terintegrasi mengenai ketersediaan tempat tidur dan rujukan rumah sakit. Dengan demikian, keluarga pasien tidak perlu mendatangi rumah sakit satu per satu hanya untuk mencari kamar rawat inap.

Kelima, menghapus diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Pemulangan pasien harus berdasarkan kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata perhitungan hari perawatan. Kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas juga perlu mendapatkan jalur pelayanan khusus.

Keenam, memastikan pasien tidak dibebani kewajiban membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.

Ketujuh, memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, mulai dari dokter, perawat, bidan hingga tenaga kesehatan lainnya saat menjalankan tugas. Perlindungan tersebut mencakup ancaman dan kekerasan, pemenuhan hak tenaga kesehatan, serta peningkatan kemampuan melalui pelatihan pelayanan prima.

Kedelapan, memperkuat pembiayaan dan jaminan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC). Pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran karena menggunakan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.

Kesembilan, meningkatkan mutu pelayanan, pengawasan, dan mekanisme pengaduan masyarakat. Standar mutu serta akreditasi fasilitas kesehatan harus ditegakkan. Setiap pengaduan wajib diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik perlu mendapatkan penghargaan, sedangkan pihak yang mengabaikan keselamatan pasien harus dikenai sanksi.

Kesepuluh, mengembangkan sistem informasi kesehatan daerah melalui integrasi data untuk mendukung perencanaan, pelayanan, dan pengawasan yang lebih akurat.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Kota Medan Akan Panggil Pemilik Yayasan Pendidikan Islam Ad Durah

Sri Rezeki berharap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan nantinya dapat menjadi landasan bagi pembenahan pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi, transparan, dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan masyarakat.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.

Bagikan berita ini