Asahan – Pemkab Asahan menyerahkan beasiswa kepada 132 mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu dalam acara di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (13/11/2024). Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, M.M., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Kesra Setdakab Asahan, perwakilan Kejari Asahan, mahasiswa penerima beasiswa, dan orang tua/wali mahasiswa.
Dalam sambutannya, Drs. Muhilli Lubis, M.M. menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian para mahasiswa yang berhasil meraih beasiswa untuk meringankan biaya kuliah. Ia menegaskan bahwa beasiswa ini adalah wujud komitmen Pemkab Asahan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi warga yang membutuhkan dan membantu mencetak generasi unggul di masa depan.
Muhilli juga mengingatkan pentingnya dukungan orang tua bagi keberhasilan akademik mahasiswa, karena mereka adalah generasi yang akan melanjutkan pembangunan di Asahan dan merealisasikan visi kabupaten yang religius dan berkarakter.
Kabag Kesra Setdakab Asahan, Basuki, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa program beasiswa ini didasarkan pada Peraturan Bupati Asahan No. 38 Tahun 2023 tentang Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dari Keluarga Tidak Mampu. Setiap penerima beasiswa akan mendapatkan Rp. 3.055.000, yang disalurkan langsung melalui rekening masing-masing mahasiswa. Penerima diharuskan memberikan laporan penggunaan dana sesuai tujuan beasiswa.
Selain itu, Jaksa Fungsional Era Husni Thamrin, S.H., dari Kejari Asahan, memberikan materi tentang pencegahan korupsi, menekankan pentingnya pengelolaan dana secara bertanggung jawab bagi para penerima beasiswa.