KPU Sumut Resmi Tetapkan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

KPU Sumut Resmi Tetapkan Muhammad Bobby Nasution-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan pasangan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Utara 2024. Keputusan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang diselenggarakan di Medan pada Rabu (5/02/2025).

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, didampingi seluruh anggota KPU Provinsi Sumut. Dalam pengumumannya, Agus menyatakan bahwa hasil Pilgub Sumut telah dikukuhkan melalui Keputusan KPU Provinsi Sumut Nomor 139 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 5 Februari 2025 pukul 17.30 WIB.

“Menetapkan Muhammad Bobby Nasution dan Surya sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara,” ujar Agus Arifin dalam keterangannya yang dikutip dari Antara.

Bobby-Surya Menang Telak atas Edy Rahmayadi-Hasan Basri

Dalam kesempatan yang sama, KPU Sumut juga mengumumkan perolehan suara dari Pilgub Sumut 2024. Pasangan Bobby Nasution-Surya berhasil meraih 3.645.611 suara, setara dengan 64,46 persen dari total suara sah, unggul jauh atas pesaing mereka, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir, pasangan Muhammad Bobby Nasution dan Surya memperoleh suara terbanyak, yaitu 3.645.611 suara atau 64,46 persen dari total suara sah,” jelas Agus Arifin.

Sebagai bentuk formalitas, Ketua KPU Sumut beserta jajaran turut menyerahkan salinan berita acara penetapan kepada perwakilan pasangan calon terpilih. Namun, baik Bobby Nasution maupun Surya tidak hadir dalam rapat pleno tersebut. Mereka diwakili oleh tim pemenangan. Sementara itu, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri juga tidak menghadiri acara ini dan hanya mengutus perwakilan mereka.

Ketika dimintai keterangan terkait ketidakhadiran Bobby dan Surya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Bobby Nasution-Surya, Yudha Johansyah, tidak memberikan alasan spesifik.

Baca Juga:  Ketua DPRD Medan Dukung Penuh Perayaan Paskah GBKP Km. 8: Aksi Sosial dan Pawai Obor Meriahkan Perayaan

Gugatan Edy-Hasan Ditolak Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang berada di posisi kedua dalam perolehan suara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mendalilkan bahwa rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah wilayah, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan, disebabkan oleh bencana banjir yang melanda saat pemungutan suara berlangsung.

Namun, dalam persidangan, MK menyatakan bahwa KPU Sumut telah menjalankan kewenangannya dengan baik, termasuk dengan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di daerah terdampak bencana.

“Rendahnya partisipasi pemilih dalam suatu kontestasi dapat terjadi karena berbagai faktor. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum.

Selain itu, dalil lain yang diajukan oleh tim Edy-Hasan juga dinyatakan tidak relevan berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Akhirnya, MK menolak gugatan mereka secara keseluruhan.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dengan keputusan ini, kemenangan Bobby Nasution-Surya telah sah secara hukum dan mereka akan segera bersiap untuk pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2025-2030. (Rendi)