Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Pencabutan Perda Tata Ruang Kota Medan, Minta Penjelasan dari Wali Kota

Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Pencabutan Perda Tata Ruang Kota Medan, Minta Penjelasan dari Wali Kota

Medan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan meminta klarifikasi kepada Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution, mengenai alasan keterlambatan pengajuan pencabutan Perda Kota Medan No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti bahwa pencabutan Perda ini seharusnya diajukan pada tahun 2022, namun baru diusulkan pada tahun 2025.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (10/2/2025), Dr. Dra. Lily, MBA, MH membacakan Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan yang telah ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Roby Barus, dan Sekretaris Fraksi, Paul Mei Anton Simanjuntak. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan mengapa pencabutan Perda ini baru diajukan sekarang, padahal seharusnya sudah diusulkan pada 2022. Hal ini penting agar regulasi tata ruang di Kota Medan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menghambat pembangunan,” ujar Lily dalam rapat tersebut.

Pertanyaan Terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan

Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan penerapan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang selama ini menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan tata ruang di Kota Medan. Wali Kota Medan disebut menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan sebagai pedoman sejak 2022, namun Fraksi PDI Perjuangan meminta kejelasan mengenai nomor Perwal yang dimaksud serta dasar hukumnya dalam hierarki regulasi daerah.

“Kami ingin mengetahui Perwal nomor berapa yang digunakan dan apakah Perwal tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat? Jika Perda ini dicabut, apa yang akan menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Medan dalam pelaksanaan tata ruang dan zonasi ke depannya?” tegas Lily.

Baca Juga:  KPU Medan Resmi Tetapkan Rico-Zaki sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2025-2030

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan apakah pencabutan Perda ini memiliki korelasi dengan Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan 2022-2042. Jika ada hubungan antara keduanya, Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan mengapa Perda tersebut tidak dimasukkan dalam konsideran “Mengingat” dalam Ranperda pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015.

Tahapan yang Harus Dilalui dalam Pencabutan Perda

Sebagai dasar hukum, Fraksi PDI Perjuangan mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang membagi kewenangan pencabutan Perda antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurut regulasi tersebut:

  1. Evaluasi Perda – Pemerintah daerah dan DPRD melakukan kajian untuk menilai relevansi Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Rekomendasi Pencabutan – Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah dapat mengajukan pencabutan Perda.
  3. Proses Legislasi – Pembahasan pencabutan melalui DPRD dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
  4. Keputusan Pencabutan – Setelah disetujui dalam rapat DPRD, Perda yang tidak relevan akan dicabut dan digantikan dengan regulasi baru.

Mengacu pada tahapan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa pencabutan Perda No. 2 Tahun 2015 harus dilakukan secara cermat dan seksama, serta melibatkan masyarakat dalam prosesnya.

“Kami menegaskan bahwa pencabutan Perda ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ada partisipasi masyarakat dan kajian yang matang agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi warga Kota Medan,” tutup Lily dalam pemandangan umumnya.

Dengan adanya pertanyaan dan masukan ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap Pemerintah Kota Medan dapat memberikan jawaban yang transparan dan memastikan bahwa regulasi tata ruang yang baru dapat lebih efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. (Rendi)