Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menandatangani Nota Kesepakatan terkait Penyelesaian Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) serta Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penandatanganan berlangsung di Aula Kejari Asahan, Kamis (21/8/2025), dengan dihadiri langsung Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dan Kepala Kejari Asahan, Basril G., S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menegaskan pentingnya PAD sebagai penopang utama pembiayaan pembangunan daerah. “PAD sangat vital untuk mendanai layanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program prioritas lainnya. Karena itu, penerimaan PAD harus dikelola serius agar kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah dapat terwujud,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan Kejari merupakan wujud komitmen Pemkab Asahan dalam memperkuat koordinasi penanganan persoalan pajak daerah. Nota kesepakatan ini meliputi pendampingan hukum hingga langkah tegas bagi wajib pajak yang tidak patuh. “Sinergi ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pendampingan agar PAD dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Kajari Asahan, Basril G., S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh Pemkab Asahan, baik melalui konsultasi maupun tindakan hukum sesuai ketentuan. “Kesepakatan ini diharapkan memperkuat sinergitas antarlembaga sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya.
Acara ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman serta pertukaran plakat antara Bupati Asahan dan Kajari Asahan sebagai simbol kerja sama strategis. Momentum ini menandai langkah bersama dalam memperkuat fondasi keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.













