Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, bersama Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, dan Wakil Ketua DPRD Asahan menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan berlangsung pada Jumat (29/8/2025) dan dihadiri Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian Setdakab, Anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, menjelaskan bahwa penyepakatan dan penetapan perubahan KUA dan PPAS ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2024. Proses penyusunan melibatkan pembahasan bersama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan DPRD, yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama.
Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah melalui tahap pembahasan dan finalisasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Asahan.
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, berharap penandatanganan nota kesepakatan ini dapat menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang lebih tepat sasaran. “Dengan kesepakatan ini, kita berharap APBD 2025 dapat disusun secara baik dan tepat waktu untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Asahan,” ujarnya.













