Asahan – Polres Asahan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Ir. Sutami Link V Sidodadi. Korban diketahui berinisial R.A. (27), seorang wiraswasta yang merupakan warga setempat.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku terhadap korban dengan kekerasan fisik yang cukup serius.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama beberapa rekannya mendatangi bengkel cat milik saksi. Selanjutnya, para pelaku secara bersama-sama memukul kepala korban berulang kali, menendang perut korban, mencekik leher korban, hingga korban terjatuh ke tanah,” ujar AKBP Revi Nurvelani, Kamis (22/1/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Asahan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Selasa, 21 Januari 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial M.I. (29) di kawasan Jalan Ir. Sutami Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Saat ini, tersangka M.I. telah diamankan di Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami peristiwa pidana di lingkungannya. (Rendi)













