Sempat Buron, Pria Ancam Warga Pakai Parang Panjang Dibekuk Polsek Binjai Kota

Binjai – Pelarian MC alias Acen (41) akhirnya berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang panjang ini berhasil diringkus jajaran Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 15.40 WIB.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 08.30 WIB, di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota. Saat itu, pelaku terlibat perselisihan dan adu mulut dengan korban bernama Kasman (46).

Usai pertengkaran, pelaku sempat meninggalkan lokasi. Namun tidak lama kemudian, MC kembali dengan membawa sebilah parang panjang dan langsung mengejar korban. Melihat pelaku membawa senjata tajam, korban berupaya menyelamatkan diri dengan berlari.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi di lokasi kejadian. Sambil mengejar korban, pelaku melontarkan ancaman pembunuhan dengan berteriak, “Sini kau, biar kubunuh kau!”

Merasa nyawanya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai Kota. Namun, proses penyelidikan sempat terkendala karena pelaku melarikan diri dari kediamannya di Jalan Pande Dingin untuk menghindari kejaran polisi.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. MC ditangkap di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, Selasa sore (3/2/2026).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Binjai berkomitmen untuk menyikat habis pelaku kejahatan di wilayah Kota Binjai,” tegas AKP Junaidi, Kamis (5/2/2026).

Sementara itu, Kapolsek Binjai Kota AKP Diah Retno Sari, S.T., S.H., M.Tr.A.P., menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448,” ujarnya. (Rendi)

Baca Juga:  KPU Asahan Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih untuk Periode 2025-2030