Batu Bara – Seorang sopir berinisial IM (32) tak berkutik saat diamankan personel Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara, dalam penggerebekan sarang narkoba di Dusun VI, Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh, Minggu (3/5/2026).
Penggerebekan yang dikemas dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) itu dipimpin langsung Kapolsek Lima Puluh, Salomo Sagala, bersama Kanit Reskrim Wira Hidayat dan sejumlah personel, serta didampingi aparat desa setempat.
Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Desa Antara itu diamankan tanpa perlawanan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu siap edar,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu sepeda motor Honda Vario, serta sebuah dompet milik pelaku.
Di lokasi yang sama, petugas turut menemukan sejumlah barang yang identik dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba, seperti plastik klip kosong, mancis, dan alat hisap (bong). Barang-barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat.
Tanpa membuang waktu, pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lima Puluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Lima Puluh.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah ini. Kami akan terus melakukan tindakan tegas,” katanya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ucapnya. (Red)













