Operasi Senyap di Berastagi, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Bawa Ratusan Pil Ekstasi

Operasi Senyap di Berastagi, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Bawa Ratusan Pil Ekstasi

Karo – Operasi senyap yang digelar Satresnarkoba Polres Karo pada dini hari berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di kawasan Berastagi. Dua pria asal Kota Medan ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi. Kedua tersangka masing-masing berinisial F.P. (46) dan F.P. (50), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Perumnas Mandala, Medan Denai.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho melalui Kasat Narkoba Jonny H. Pardede menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyamaran yang dilakukan petugas terhadap salah satu tersangka.

“Personel melakukan teknik undercover buy terhadap tersangka. Saat hendak menyerahkan barang, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 179 butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek dan warna, serta satu paket sabu seberat 4,36 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip pembungkus, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.

Polisi turut mengamankan satu tersangka lainnya yang bersama-sama membawa narkotika tersebut dari Medan menuju Kabupaten Karo.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui barang tersebut dibawa dari Medan untuk diedarkan di wilayah Karo,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rendi)

Baca Juga:  Salomo Pardede Fokus Tingkatkan PAD sebagai Ketua Komisi III DPRD Medan