Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Kasus Narkoba, Sita 8 Paket Sabu 5,02 Gram

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Kasus Narkoba, Sita 8 Paket Sabu 5,02 Gram

Pematangsiantar – Personel Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,02 gram di Kota Pematangsiantar.

Seorang pria berinisial TKS (34), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, ditangkap di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong Marasi, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Tambun Timur Gang Seroja, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T M Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Setelah menerima laporan, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas kemudian mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Petugas selanjutnya berkoordinasi dengan ketua RT setempat untuk mendampingi proses penggeledahan di rumah tersebut.

“Sesampainya di rumah yang dicurigai, ketua RT mengetuk pintu dan dibuka oleh seorang laki-laki berinisial TKS. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka,” ujar AKP Irwanta, Sabtu (14/3/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas meminta tersangka mengeluarkan isi kantong celananya. Dari kantong celana belakang tersangka ditemukan satu plastik klip berisi delapan paket sabu dengan berat bruto 5,02 gram.

Tidak hanya itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan satu unit telepon genggam merek Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan inisial R. Namun, setelah dilakukan pencarian, pria tersebut belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Belawan Gempur Sarang Narkoba di Kelurahan Mabar

“Saat ini tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta. (Rendi)