Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba, 6 Paket Sabu Disita di Jalan Sudirman

Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Narkoba, 6 Paket Sabu Disita di Jalan Sudirman

Pematangsiantar – Personel Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar, Sabtu (14/3/2026)

Seorang pria berinisial GPP (24), yang merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, ditangkap di Jalan Sudirman Gang Kopral, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Tersangka diketahui merupakan warga Huta II Pondok Bahapal, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar Sah Udur T M Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman Gang Kopral.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan informasi masyarakat sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BK 5912 WV.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka GPP.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Dji Sam Soe yang berada di dalam tas hitam yang disandang tersangka.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp180.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu paket sabu lainnya dari kantong kiri baju tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa total enam paket sabu dengan berat bruto 2,56 gram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini GPP sudah ditahan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku,” pungkas AKP Irwanta. (Rendi)

Baca Juga:  KPU Medan Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilkada 2024