Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat proses sertifikasi aset daerah untuk memperkuat pengamanan dan penertiban aset milik pemerintah. Sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin mengatakan sertifikasi aset penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa maupun penguasaan fisik oleh pihak lain.
“Karena itu, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H. Zakiyuddin Harahap berkomitmen menyelesaikan proses sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum memiliki sertifikat dapat segera dituntaskan,” ujar Zakiyuddin.
Ia juga meminta proses sertifikasi terhadap 200 aset yang telah diserahkan kepada BPN dipantau secara berkala, terutama pada tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumen.
Menurut Zakiyuddin, aset yang telah selesai diukur tetapi masih memiliki kekurangan administrasi perlu segera dikelompokkan dan dilengkapi agar proses sertifikasi tidak terhambat.
Dalam pertemuan tersebut, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) M. Agha Novrian dan Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Suluh Aulia Harahap.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri menyatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
BPN dan Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Sinkronisasi itu ditujukan untuk membangun satu basis data pertanahan yang dapat digunakan untuk mengetahui jumlah bidang tanah di Kota Medan, baik yang sudah maupun belum bersertifikat.
Reza mengatakan BPN Kota Medan telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan seluas kurang lebih 28.000 hektare.
Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan, termasuk apabila ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
Data tersebut diharapkan menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk melakukan penyesuaian sekaligus penertiban administrasi aset daerah.
Selain sertifikasi aset, BPN juga mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September 2026.
Program tersebut ditargetkan dapat mempercepat proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penyelesaian sertifikat dalam waktu paling lama 10 hari.
Melalui sinergi tersebut, Pemko Medan dan BPN berharap pengamanan aset daerah semakin optimal sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset pemerintah.













