Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FW alias A (43) berhasil diamankan pada Selasa siang (10/3/2026).
Penangkapan dilakukan di Dusun VII, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diamankan saat berada di sebuah gubuk di area kandang ayam.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026). Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip berisi sabu seberat 1,17 gram, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital, dompet berwarna pink, serta kantongan berwarna hitam.
Selain itu, pelaku juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)













