Residivis Kasus Narkoba Ditangkap di Bengkel, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Sita Sabu dan Uang Tunai

Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diketahui merupakan residivis diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis sore (26/3/2026).

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus, SH, dalam keterangannya pada Selasa (14/4/2026), membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.

“Setelah menerima informasi itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang saat itu berada di dalam sebuah bengkel di lokasi kejadian,” ujarnya.

Pelaku diketahui berinisial IE alias Odoy (41), warga Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,64 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok Magnum, pipet berbentuk sekop, tisu, plastik berisi sejumlah klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam proses pengembangan penyelidikan pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Gubernur Sumut Kukuhkan Kahiyang Ayu sebagai Bunda Literasi dan Bunda PAUD Sumu