Miliki Sabu, Pria 20 Tahun Diciduk di Bandar Sakti

Miliki Sabu, Pria 20 Tahun Diciduk di Bandar Sakti

Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJ (20) diamankan saat penggerebekan di Jalan Sarifah Jawiyah Lk III, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Sabtu sore (25/4/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, mengatakan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,40 gram serta satu unit handphone merek Vivo warna biru.

“Lokasi ini kerap dijadikan tempat transaksi narkotika, sehingga sangat meresahkan masyarakat sekitar,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, pelaku diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (Rendi)

Baca Juga:  Pompa Air Rusak, Warga TSM III Sambut Gembira Kunjungan Wali Kota Medan