Medan – Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Aset Daerah DPRD Kota Medan mengungkap berbagai persoalan serius dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Medan. Mulai dari ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan, aset rusak yang terbengkalai, hingga belum dilakukannya penyesuaian nilai aset sesuai harga pasar.
Temuan tersebut disampaikan anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, S.E., dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (18/5/2026), terkait laporan pembahasan penertiban aset daerah.
Robi Barus mengatakan, salah satu persoalan paling mendasar adalah ketidakcocokan antara data administrasi dengan kondisi riil aset di lapangan. Menurutnya, terdapat aset yang secara fisik masih ada namun belum tercatat dalam inventaris daerah. Sebaliknya, ada pula aset yang tercatat secara administrasi, tetapi keberadaan fisiknya tidak diketahui bahkan diduga hilang.
“Terdapat aset yang secara fisik masih ada di lapangan namun belum tercatat, maupun sebaliknya, tercatat di administrasi tetapi fisiknya tidak diketahui. Hal ini jelas mempengaruhi akurasi pelaporan dan efektivitas pengawasan,” ujar Robi Barus dalam rapat paripurna tersebut.
Selain persoalan administrasi, Pansus juga menyoroti banyaknya aset daerah yang kondisinya rusak berat, tidak layak pakai, hingga tidak lagi dimanfaatkan untuk pelayanan publik. Aset tersebut meliputi kendaraan dinas, gedung, peralatan, serta berbagai sarana dan prasarana lainnya.
Menurut Robi, aset-aset yang sudah tidak produktif tersebut hingga kini belum dilakukan penataan, pemindahtanganan, maupun penghapusan dari daftar aset daerah. Akibatnya, terjadi penumpukan aset yang tidak bernilai guna dan tetap membebani anggaran pemeliharaan pemerintah daerah.
“Ini menyebabkan ketidaktertiban administrasi dan berdampak pada nilai aset dalam laporan keuangan menjadi tidak akurat,” katanya.
Pansus DPRD Medan juga menemukan belum adanya revaluasi atau penilaian kembali aset daerah secara berkala. Padahal, kata Robi, penyesuaian nilai aset sangat penting agar nilai yang tercatat sesuai dengan harga pasar terkini.
“Nilai aset belum mencerminkan nilai wajar yang sebenarnya. Ini berpengaruh besar saat aset akan dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” ucapnya.
Tak hanya itu, persoalan tanah hasil konsolidasi di sejumlah wilayah Kota Medan juga menjadi perhatian serius Pansus. Hingga kini, aset tanah tersebut masih terkendala persoalan administrasi, legalitas kepemilikan, penguasaan lahan, hingga pemanfaatannya yang belum optimal.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Pansus menilai penertiban aset daerah membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh pihak. Karena itu, DPRD Medan akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui penelusuran dokumen, peninjauan lapangan, hingga koordinasi dengan instansi terkait.
Sebagai bagian dari upaya mencari solusi, Pansus Penertiban Aset Daerah DPRD Medan juga berencana melakukan studi banding ke Kota Bandung dan DKI Jakarta. Kunjungan itu bertujuan menggali pengalaman pengelolaan aset daerah dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di kedua daerah tersebut.
“Langkah ini penting agar penyelesaian masalah aset berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Robi Barus. (Rendi)













