Tebing Tinggi – Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin pagi (11/5/2026), petugas mengamankan seorang pria dari sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebing Tinggi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH mengatakan, laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Sat Resnarkoba.
“Dengan cepat laporan tersebut ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba dengan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC (38) yang berada di dalam rumah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,86 gram, dua bungkus plastik klip yang telah dirobek menjadi empat bagian, 20 plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam.
Menurut AKP Jimmy Sitorus, hasil pemeriksaan awal mengarah bahwa RC diduga telah lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkoba.
“Hal itu diperkuat dari pengakuan pelaku yang menyebut barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan,” katanya.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya,” ucap AKP Jimmy Sitorus.
Ia menegaskan, Polres Tebing Tinggi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan secara maksimal demi menjaga keamanan masyarakat,” pungkasnya. (Rendi)













