Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 8,05 gram di Jalan Medan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ES (55), warga Hutaraya Timuran, Kelurahan Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., Senin (18/5/2026), menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di kawasan Jalan Medan Simpang Karang Sari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis malam sekitar pukul 18.30 WIB personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku ES di pinggir jalan,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tas sandang hitam merek Reebok milik tersangka. Barang bukti tersebut berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dari kantong depan tas, serta satu bungkus rokok yang dibalut lakban kuning berisi tiga paket plastik bening diduga sabu yang dibungkus tisu.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Oppo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang ditemukan di kantong tas bagian depan.
“Dari tersangka ES disita empat paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,05 gram,” katanya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Irwanta menambahkan, saat ini tersangka ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Rendi)













