Pemko Medan Andalkan QRESTO Awasi Pajak Restoran, Akademisi: Jangan Berhenti di Teknologi

Pemko Medan Andalkan QRESTO Awasi Pajak Restoran, Akademisi: Jangan Berhenti di Teknologi

Medan – Pemerintah Kota Medan mulai mengandalkan digitalisasi untuk memperketat pengawasan pajak daerah. Salah satu langkah yang mendapat perhatian yakni penerapan QRESTO untuk memantau transaksi usaha restoran sekaligus mempersempit potensi kebocoran pajak.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan daerah yang lebih transparan dan berbasis data.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Ira Rizka Aisyah Lubis, mengapresiasi penggunaan teknologi dalam pengawasan pajak. Menurutnya, inovasi tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai penerapan sistem digital, tetapi juga sebagai perubahan cara pemerintah mengawasi penerimaan daerah.

“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira dalam tulisannya, Rabu (26/8/2026)..

Ira menilai, jika Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran, langkah itu menunjukkan keberanian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam mendorong inovasi tata kelola pemerintahan.

Menurut dia, pajak restoran merupakan salah satu sumber potensial PAD Kota Medan. Aktivitas transaksi sektor kuliner berlangsung setiap hari dengan nilai ekonomi yang cukup besar.

Karena itu, semakin akurat pemerintah memperoleh data transaksi, semakin besar pula peluang mengoptimalkan penerimaan daerah.

QRESTO dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh gambaran transaksi secara lebih terukur. Pengawasan yang sebelumnya banyak bergantung pada laporan manual dan pemeriksaan lapangan dapat diperkuat dengan data transaksi yang tercatat secara elektronik.

Dengan sistem tersebut, pengawasan pajak dapat diarahkan menjadi berbasis data. Pemerintah tidak hanya menunggu laporan dari pelaku usaha, tetapi juga dapat menganalisis transaksi untuk melihat kemungkinan adanya ketidaksesuaian.

Namun, Ira mengingatkan teknologi bukan tujuan akhir. Efektivitas QRESTO akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, integrasi sistem, akurasi data, keamanan informasi serta tindak lanjut pemerintah terhadap setiap indikasi ketidaksesuaian.

Baca Juga:  Hari Nelayan Nasional, Zulham Efendi Soroti Nasib Nelayan Belawan: Solar Langka hingga Hasil Laut Menurun

“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.

Ira juga menilai penerapan sistem digital harus disertai komunikasi yang baik dengan para pengusaha restoran. Pemerintah perlu menjelaskan bahwa digitalisasi bukan semata-mata instrumen untuk mengawasi atau membebani pelaku usaha.

Sebaliknya, sistem tersebut diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Pengusaha yang taat membayar pajak tidak semestinya dirugikan oleh pelaku usaha lain yang melaporkan transaksi secara tidak sesuai.

Jika berjalan efektif, transparansi transaksi dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Menurut Ira, manfaat QRESTO pada akhirnya juga harus dirasakan masyarakat. Peningkatan penerimaan pajak daerah semestinya berujung pada perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kebersihan kota, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebutuhan masyarakat lainnya.

Karena itu, keberhasilan QRESTO tidak cukup diukur dari jumlah restoran yang tersambung dengan sistem atau besarnya transaksi yang berhasil dipantau. Indikator yang lebih penting adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran dan bertambahnya PAD Kota Medan.

Ira menilai keberanian Pemko Medan mencoba pendekatan baru dalam mengoptimalkan penerimaan daerah layak diapresiasi. Namun, status sebagai kota pertama yang menerapkan inovasi bukanlah tujuan akhir.

“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” kata dia.

Pemko Medan, lanjut Ira, perlu memastikan QRESTO terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, sistem aman, pelaku usaha mendapatkan pendampingan serta pengawasan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Jika hal tersebut dapat dilakukan, QRESTO berpotensi menjadi lebih dari sekadar teknologi pengawasan pajak restoran. Sistem tersebut dapat menjadi bagian dari perubahan tata kelola pemerintahan daerah, dari pola pengawasan konvensional menuju pemerintahan berbasis data.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Serap Aspirasi Buruh, Janji Perjuangkan Kesejahteraan dan Kebijakan Pengupahan

Dengan demikian, inovasi di bawah kepemimpinan Rico Waas tidak berhenti pada penggunaan teknologi. Ukuran keberhasilannya adalah kemampuan teknologi tersebut mempersempit kebocoran pajak, meningkatkan PAD tanpa membebani pelaku usaha secara tidak adil serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.