Sibolga – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 22.22 WIB, tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kuali No.13, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RHS alias A (40). Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba dari Personel Denpom 1/2 Sibolga, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., dalam keterangannya Senin (10/2/2025) menyebutkan bahwa begitu menerima laporan, tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Boy Hutasoit, S.H., langsung melakukan penyelidikan di lokasi bersama dengan Personel Denpom 1/2 Sibolga.
“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, tim menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Rahmad R. Hutagaol.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan satu paket kecil berisi sabu dengan berat bruto 4,0 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik berisi plastik klip kecil dan satu unit timbangan digital, yang diduga digunakan untuk menakar narkotika sebelum diedarkan.
Saat menjalani interogasi awal, RHS alias A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Willi, yang kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Keberhasilan Polres Sibolga dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H.
“Kami memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Sibolga yang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba dilakukan secara serius dan sistematis,” ungkap Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Lebih lanjut, Kompol Siti Rohani menegaskan bahwa Polda Sumatera Utara akan terus memperkuat kerja sama dengan jajaran kepolisian di berbagai daerah untuk menumpas jaringan narkotika hingga ke akarnya.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari strategi besar Kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.
Saat ini, RHS alias A beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok utama serta pihak lain yang terlibat dalam jaringan narkotika tersebut. (Rendi)