Langkat – Sekretariat DPRD Kabupaten Langkat menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Perjanjian kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Langkat, Drs. Basrah Pardomuan, dan Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH, pada Senin (17/02/2025) di aula Kantor Kejari Langkat. Acara ini turut dihadiri oleh Pimpinan DPRD Langkat serta para Ketua Fraksi.
Dalam sambutannya, Basrah Pardomuan menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul, baik di dalam maupun di luar pengadilan. “Dengan adanya perjanjian ini, kami ingin memastikan setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara profesional sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin, SE, turut menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif ini. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk mengantisipasi potensi sengketa hukum, baik dengan badan hukum maupun perorangan. “Kami ingin memastikan bahwa segala persoalan hukum yang menyangkut DPRD dan Sekretariat DPRD dapat ditangani dengan pendekatan yang profesional, arif, dan bijaksana,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Langkat, Yuliarni Appy, SH, MH, menegaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran krusial dalam kerja sama ini. “Ruang lingkup kerja sama ini mencakup tiga aspek utama, yaitu pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik dalam litigasi maupun non-litigasi. Selain itu, Kejari juga akan memberikan pertimbangan hukum, seperti Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit),” jelas Yuliarni.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama ini mencakup tindakan hukum lainnya, seperti negosiasi, mediasi, serta fasilitasi dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau aset negara. “Kami juga berkomitmen untuk membantu dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi dan pendampingan hukum dalam pemulihan aset milik Sekretariat DPRD yang dikuasai pihak ketiga,” tegasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut empat Pimpinan DPRD Langkat, yakni Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, Wakil Ketua DPRD Langkat H. Ajai Ismail, Antoni, dan Romelta Ginting, serta jajaran Kepala Seksi di Kejari Langkat.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, DPRD Kabupaten Langkat dan Kejari Langkat berharap dapat meningkatkan efektivitas dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (Salim)