Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan memaparkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Acara berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan. Hadir dalam kegiatan ini Plt. Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Organisasi, serta para Sekretaris Perangkat Daerah.
Tujuan: Mewujudkan Tertib Administrasi dan Efisiensi Komunikasi
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung tertib 3T, yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib tugas, sesuai dengan arahan pimpinan.
Menurutnya, tata naskah dinas menjadi elemen penting dalam komunikasi formal baik secara internal maupun eksternal. Hal ini melibatkan seluruh pimpinan, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga kepala OPD. “Tata naskah ini mencerminkan kewibawaan dan kemampuan pemerintahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ungkap Zainal.
Harapan Sekda: Kesepakatan untuk Tujuan Bersama
Zainal berharap tata naskah dinas yang diterapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi pelaksanaan tugas pemerintah. “Kita perlu memiliki kesepahaman bersama dalam memenuhi tujuan yang telah ditetapkan. Semoga pedoman ini dapat diimplementasikan dengan baik sehingga mendukung kelancaran tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah,” tambahnya.
Acara ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Asahan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi administratif di lingkungannya, dengan harapan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.