Medan – Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan atau konstruksi bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai.
Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, ketentuan itu telah diatur secara jelas dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 78, serta Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Dengan demikian, PBG harus dimiliki sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai,” tegas Paul, Sabtu (14/6/2026).
Paul menjelaskan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Pasal 253 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung wajib diajukan sebelum pelaksanaan konstruksi.
Ia menambahkan, Keterangan Rencana Kota (KRK) hanya merupakan persyaratan awal atau dasar dalam proses pengajuan perizinan dan tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk memulai pembangunan fisik.
“KRK bukan izin membangun. KRK hanya menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan PBG. Oleh karena itu, pembangunan yang dilakukan hanya berbekal KRK tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Paul menegaskan bahwa bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan persyaratan dasar dalam memperoleh perizinan berusaha.
“PBG untuk kegiatan usaha juga wajib dimiliki sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Ini merupakan aturan yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha,” katanya.
Menyikapi masih adanya dugaan bangunan yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung, masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat menilai penegakan aturan bangunan gedung harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kota Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi.
Selain itu, masyarakat juga berharap Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dapat memastikan seluruh perangkat daerah menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara optimal sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap pelanggaran peraturan bangunan gedung di Kota Medan.













