Kurang dari 24 Jam, Polres Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Percobaan Curas Disertai Cabul

Tebing Tinggi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi bergerak cepat mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai perbuatan cabul. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH, mengatakan korban merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun yang diserang pelaku saat berada di dalam kamar.

“Pelaku masuk ke dalam kamar korban dengan menutup sebagian wajahnya. Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dalam aksinya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, lalu mengancam menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban.

“Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka pada tangan, memar, goresan di wajah dan perut, serta luka robek di bagian bibir.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif.

“Begitu laporan diterima, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Hasilnya, pada Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MSP (34) di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu obeng gagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket hoodie, satu celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:  Diduga Polres Binjai Abaikan Instruksi Kapolri, Judi di Jalan Ade Irma Suryani Tetap Eksis

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Rendi)