Batubara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial PS (33), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, diringkus di Dusun VII Desa Petatal, Senin (16/2/2026).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Ini membuktikan masyarakat semakin sadar bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujar AKP Arifin Purba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,66 gram. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.
Barang bukti yang disita antara lain plastik klip berbagai ukuran, timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, dompet, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp215 ribu. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain serta asal usul barang haram tersebut untuk pengembangan kasus.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Ia akan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegasnya. (AP)













