Pengungkapan Jaringan Narkotika di Kabupaten Karo: Polres Amankan Enam Tersangka

Pengungkapan Jaringan Narkotika di Kabupaten Karo: Polres Amankan Enam Tersangka

Tanah Karo – Tim gabungan dari Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Operasi penangkapan yang berlangsung pada Selasa (21/1/2025) dini hari di Desa Sari Munte, Kecamatan Munte, ini berhasil mengamankan enam tersangka berikut barang bukti.

Para tersangka yang ditangkap meliputi ASS (31) dan APP (36), warga Desa Sari Munte, serta empat tersangka lainnya dari Kecamatan Berastagi, yaitu RT (43), S (25), SCS (42), dan MJG alias Tenang (47). Barang bukti yang disita meliputi enam paket sabu seberat 26,29 gram, satu butir pil ekstasi seberat 0,34 gram, tiga unit timbangan elektrik, satu mobil sedan tanpa pelat nomor, dan berbagai perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas narkotika.

Detail Penangkapan
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di Desa Sari Munte. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, ASS dan APP, di depan rumah ASS. Dalam mobil yang mereka gunakan, ditemukan paket sabu yang menjadi barang bukti. Selanjutnya, hasil interogasi membawa petugas pada tiga tersangka lainnya, yaitu RT, S, dan SCS, yang ditangkap di sebuah penginapan di Desa Tongging, Kecamatan Merek.

Pada kesempatan yang sama, polisi juga mengamankan MJG, yang menyimpan satu butir pil ekstasi di kantung jaketnya. Selain itu, empat orang lainnya yang berada di lokasi turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Dari tes urine, empat orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, meskipun tidak ditemukan barang bukti yang mengaitkan mereka sebagai pelaku utama. Mereka akan diserahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, lima tersangka utama dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  3 Tempat Makanan Paling Enak di Berastagi Karo

Dukungan Masyarakat Sangat Diperlukan
Kapolres AKBP Eko Yulianto memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu melaporkan aktivitas peredaran narkoba. “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berharap masyarakat terus aktif melaporkan dugaan aktivitas narkotika. Bersama, kita jaga Kabupaten Karo dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.

Polres Tanah Karo berkomitmen untuk mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pemasok utama jaringan ini, sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika diharapkan semakin efektif. (Rendi)