Kesepakatan Tiga Menteri: Pola Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Kesepakatan Tiga Menteri: Pola Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Medan – Dalam beberapa pekan terakhir, wacana mengenai libur sekolah selama bulan Ramadan menjadi topik diskusi yang cukup hangat di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan kebijakan pembelajaran selama Ramadan 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah disepakati melalui koordinasi tiga kementerian, yakni Kemendikdasmen, Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Keputusan terkait pembelajaran Ramadan sudah selesai. Saya, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani surat keputusan bersama,” ungkap Mu’ti pada Kamis (23/1/2025).

Rincian Pembelajaran Selama Ramadan
Kebijakan ini mengatur agar siswa Muslim mengikuti kegiatan yang mendukung peningkatan iman dan takwa, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas berbasis moral dan spiritual. Bagi siswa non-Muslim, kegiatan bimbingan rohani sesuai keyakinan masing-masing akan menjadi bagian dari rutinitas mereka selama Ramadan.

Menteri Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut bukanlah libur penuh, melainkan penyesuaian pola pembelajaran yang memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan baik. “Kegiatan Ramadan ini tetap bersifat mendidik, namun lebih fleksibel, agar siswa dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan khusyuk,” tambahnya.

Jadwal Libur Ramadan 2025
Berdasarkan Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh tiga kementerian, jadwal libur sekolah selama Ramadan telah ditentukan:

  • Libur awal Ramadan: 27 Februari – 5 Maret 2025
  • Pembelajaran kembali: 6 – 25 Maret 2025
  • Libur menjelang Idul Fitri: 26 Maret – 8 April 2025

Prosedur Pembelajaran untuk Semua Agama
Menteri Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini mengakomodasi kebutuhan seluruh siswa, baik Muslim maupun non-Muslim. Prosedur pembelajaran telah diatur secara lengkap dalam surat edaran, termasuk aktivitas alternatif bagi siswa non-Muslim agar tetap mendapatkan nilai-nilai pendidikan selama bulan Ramadan.

Baca Juga:  Bobby Nasution Serahkan BST kepada 1.500 Penerima Manfaat

Pengesahan oleh Presiden
Keputusan ini akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet untuk mendapatkan persetujuan akhir. Menteri Mu’ti berharap kebijakan ini dapat diterima secara luas dan memberikan manfaat bagi seluruh siswa di Indonesia.

“Dalam agama kita diajarkan untuk bersabar dan mendukung kebaikan bersama. Semoga keputusan ini membawa berkah bagi siswa dan masyarakat,” tutupnya.

Dengan kebijakan yang telah dirancang secara matang ini, diharapkan Ramadan 2025 dapat menjadi momen pembelajaran yang bermakna, sekaligus memberikan ruang bagi siswa untuk menjalankan ibadah dengan penuh kedamaian. (Rendi)