Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SS (48) diamankan petugas dalam penggerebekan di kawasan Kampung Mandailing, Kota Tebing Tinggi.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui media sosial terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Penindakan dilakukan pada Rabu siang (22/4/2026) di Jalan Selat Bangka Lingkungan II, Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah memastikan target operasi, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SS yang saat itu berada di teras sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram, dua plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil warna merah bermotif bunga, serta uang tunai Rp102.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Jumat (24/4/2026), mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus itu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat melalui media sosial. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, baik melalui layanan Call Center 110 maupun media sosial resmi kepolisian,” katanya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (Rendi)













