Paluta  

Polisi Gerebek Lokasi Diduga Sarang Sabu di Paluta, 2 Orang Ditangkap

Paluta – Satresnarkoba Polres Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba di Desa Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak. Polisi menyita sabu seberat bruto 40,27 gram dari penggerebekan tersebut.

Penggerebekan dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di pinggir Jalan Lintas Kota Pinang-Gunung Tua, Sabtu (17/10/2026) sore. Operasi itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Paluta IPTU Irwan H Sarumpaet.

Dua orang yang ditangkap yakni Basaria Harahap (41) dan Rahmat Kurniawan Ritonga (22). Polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor.

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkoba.

“Kepolisian akan terus melakukan penindakan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paluta,” ujarnya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Paluta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengembangkan kasus tersebut guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Penulis

  • Tohong Harahap

    Tohong Harahap adalah Ka. Biro Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan kabupaten padang lawas utara (Paluta), hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.

Baca Juga:  BUMDes Batang Pane II Salurkan Santunan Sembako untuk Anak Yatim