Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram di Jalan Kasti, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Jumat (30/1/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DP (22), warga Jalan Handayani Huta VI, Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Kasti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi. Sekira pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka DP yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram yang dibalut tisu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek iPhone warna hitam dari kantong depan sebelah kiri, serta satu dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp150.000 dari kantong belakang sebelah kanan.
Saat diinterogasi, tersangka DP mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial DA, warga Rambung Merah. Namun, setelah dilakukan pengembangan, pria berinisial DA tersebut belum berhasil ditemukan.
Selanjutnya, tersangka DP beserta barang bukti dibawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka DP telah ditahan dan diproses hukum dengan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta. (Rendi)













