NasDem Ingatkan Pemko Medan: Jangan Kejar PAD dengan Bebani Warga Kecil dan UMKM

Medan – Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan berhati-hati dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai penting, tetapi jangan sampai berujung pada bertambahnya beban masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan pihaknya mendukung upaya Pemko Medan mengoptimalkan PAD. Namun, kebijakan perpajakan harus tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Pajak memang wajib, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Kita harus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan masyarakat kita agar tidak menjadi beban,” kata Afif, Rabu (9/9/2026).

Menurut Afif, sejumlah ketentuan dalam regulasi pajak dan retribusi daerah perlu dievaluasi. Di antaranya berkaitan dengan pajak kendaraan, perparkiran hingga retribusi kebersihan.

Ia meminta Pemko Medan tidak hanya melihat potensi penerimaan ketika menetapkan maupun menyesuaikan tarif pungutan daerah. Kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat juga harus menjadi pertimbangan.

“Jangan sampai kebijakan peningkatan PAD justru membuat daya beli masyarakat semakin tertekan,” ujarnya.

NasDem Dorong Perusahaan Besar Jadi Sumber PAD

Afif menilai Pemko Medan masih memiliki ruang untuk menggali potensi PAD dari perusahaan-perusahaan besar dan kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

Menurutnya, peningkatan PAD tidak semestinya lebih banyak bertumpu pada pungutan terhadap masyarakat kecil.

“Potensi dari perusahaan-perusahaan besar harus dioptimalkan. Jangan masyarakat kecil yang justru menjadi sasaran utama peningkatan PAD,” katanya.

Sektor UMKM juga menjadi perhatian Fraksi NasDem. Afif menyebut UMKM merupakan salah satu penggerak ekonomi Kota Medan sehingga kebijakan pajak dan retribusi seharusnya tidak menghambat keberlangsungan usaha mereka.

Ia meminta Pemko mengevaluasi batas omzet, tarif pajak hingga berbagai pungutan yang berkaitan dengan kegiatan usaha kecil, termasuk pajak atau retribusi reklame dan iklan.

Baca Juga:  DPRD Kota Medan Percepat Pencabutan Perda RDTR Tahun 2015

“UMKM harus kita lindungi. Jangan sampai pajak dan retribusi justru membuat mereka kesulitan bertahan dan berkembang,” ucap Afif.

Afif juga menyoroti kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), terutama terkait besaran pungutan dan denda yang harus dibayarkan masyarakat.

Ia mendorong penerapan kebijakan yang lebih berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi warga. Salah satu opsi yang dinilai dapat dikaji adalah pengelompokan berdasarkan kemampuan ekonomi atau desil.

Menurutnya, besaran denda PBB juga perlu dievaluasi agar tidak semakin membebani masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pajaknya.

Fraksi NasDem berharap berbagai masukan tersebut menjadi pertimbangan Pemko Medan dan DPRD dalam penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah.

Afif menegaskan optimalisasi PAD tetap harus dilakukan, tetapi berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat kecil dan keberlangsungan UMKM.

“PAD boleh meningkat, tetapi jangan sampai kesejahteraan masyarakat dikorbankan,” pungkasnya.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.