DPRD Kota Medan Percepat Pencabutan Perda RDTR Tahun 2015

Medan – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE, menyatakan pihaknya tengah mempercepat proses pembahasan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015–2035.

Afif menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pencabutan Perda tersebut telah dilakukan dalam beberapa rapat kerja bersama unsur terkait. “Kami usahakan secepatnya bisa selesai. Karena menyangkut RDTR dan juga RTH (Ruang Terbuka Hijau), kita ingin pastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Afif pada Jumat (23/5/2025).

Rapat kerja terbaru dipimpin langsung oleh Afif selaku Ketua Bapemperda bersama Wakil Ketua Bapemperda, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., serta dihadiri anggota lainnya. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan membahas secara spesifik pemetaan wilayah per kecamatan terkait penataan ruang.

Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda turut menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan.

Sebelumnya, DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan telah menggelar rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025) untuk membahas Ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, menjelaskan bahwa pelaksanaan RDTR sejak 2022 masih mengacu pada beberapa Peraturan Wali Kota (Perwal), yakni:

  • Perwal No. 28 Tahun 2016 tentang ketentuan tambahan, ketentuan khusus, dan standar teknis RDTR serta peraturan zonasi.
  • Perwal No. 60 Tahun 2018
  • Perwal No. 57 Tahun 2021

Bobby juga menyebut bahwa pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 didasari oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menjadi pedoman terbaru dalam penyusunan dan evaluasi RDTR.

Baca Juga:  Wong Chun Sen: Harus Komit Tempatkan Kepentingan Masyarakat

“Kami ingin menyelaraskan kebijakan penataan ruang Kota Medan dengan hasil evaluasi RDTR yang telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi,” jelas Bobby.

Pencabutan Perda ini dinilai krusial guna menyusun RDTR yang lebih adaptif terhadap perkembangan kota serta sejalan dengan regulasi nasional terbaru. (Rendi)