Fraksi PDIP DPRD Medan Pertanyakan Dasar Hukum Setelah Perda Lembaga Kemasyarakatan Dicabut

Medan – Delapan fraksi DPRD Medan menyampaikan pemandangan umum terhadap Ranperda tentang pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Pemandangan umum tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Medan, Senin (24/8/2026).

Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan dasar hukum yang akan digunakan Pemko Medan setelah Perda tersebut dicabut, khususnya dalam penataan, pembinaan dan pendanaan lembaga kemasyarakatan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Margaret MS, mengatakan Pemko Medan perlu memberikan penjelasan konkret mengenai alasan pencabutan perda tersebut. Sebab, berdasarkan kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

“Kami ingin mendapatkan penjelasan lebih konkret dari Saudara Wali Kota Medan. Hal-hal pengaturan apa saja dalam Perda Nomor 2 Tahun 2013 yang berpotensi melampaui ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Margaret.

Selain persoalan perda, Margaret juga meminta Pemko Medan mempercepat pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Ia mendorong Dinas Sosial bersama Kepling, kelurahan dan kecamatan melakukan jemput bola terhadap warga yang belum terdaftar.

Menurutnya, jumlah warga yang telah terdata baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK) dari target sekitar 760.000 KK.

“Kami meminta Dinsos Kota Medan bersama seluruh jajarannya segera menyelesaikan pendaftaran Perlinsos secara faktual, objektif dan transparan, sehingga tidak ada masyarakat miskin yang tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial,” tegasnya.

Margaret juga meminta Wali Kota Medan menertibkan tempat hiburan yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Menurutnya, pihaknya menerima aduan mengenai sejumlah lokasi yang diduga tidak memiliki izin, tetapi tetap beroperasi hingga dini hari.

Di bidang keamanan, Margaret menyoroti masih terjadinya pencurian kendaraan bermotor, begal dan berbagai tindak kriminal lainnya yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Baca Juga:  Bobby Nasution Buka Kejuaraan Sepatu Roda Bintang Medan Open 2024

“Kami mendesak Wali Kota memerintahkan seluruh jajaran meningkatkan pengamanan melalui kerja sama dengan Polrestabes Medan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda,” katanya.

Ia juga mengusulkan pengaktifan kembali pos-pos jaga malam di setiap lingkungan sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan keamanan dan mencegah tindak kriminal di Kota Medan.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.