Medan – Anggota DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung SH MH, mempertanyakan keseriusan Pemko Medan menertibkan aset daerah di Medan Johor yang menurutnya telah dikuasai pihak ketiga dan diperjualbelikan secara bawah tangan. Di atas lahan tersebut kini disebut telah berdiri ratusan rumah hingga berkembang menjadi permukiman padat.
Henry menyampaikan hal itu melalui interupsi dalam Rapat Paripurna DPRD Medan dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terkait peningkatan PAD dan penertiban aset daerah, Senin (24/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen dan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap serta jajaran Pemko Medan.
“Di mana keseriusan Wali Kota Medan menertibkan aset tersebut? Lahan dikuasai pihak ketiga dan dijadikan permukiman. Saya belum melihat tanda-tanda penertiban maupun revitalisasi pinggir sungai di sekitar lahan tersebut,” ujar Henry.
Politisi PSI itu mengatakan aset Pemko tersebut telah digarap pihak ketiga selama sekitar 20 tahun. Menurutnya, setelah terjadi transaksi jual beli secara bawah tangan, di lokasi tersebut kini telah berdiri ratusan rumah warga dan rumah ibadah.
Henry mengaku persoalan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Medan sejak tahun sebelumnya. Namun, menurutnya, hingga kini belum terlihat tindak lanjut yang konkret.
“Jangan sampai masa jabatan wali kota berakhir, tetapi persoalan ini belum juga diselesaikan. Kita ingin melihat keseriusan Pemko mempertahankan aset daerah,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Henry juga menyoroti pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilainya masih rumit dan berbelit. Ia meminta Pemko Medan menyederhanakan proses pengurusan PBG agar masyarakat lebih terdorong mengurus izin sekaligus meningkatkan penerimaan PAD.
“Kalau pengurusan PBG lancar, pemilik bangunan tidak malas mengurus izin sehingga PAD juga bertambah. Kalau prosesnya sulit dan berbelit, investor bisa enggan berinvestasi di Medan,” ujarnya.
Henry juga mendukung rekomendasi Pansus PAD DPRD Medan terkait pembenahan proses PBG. Ia mengaku menemukan perbedaan biaya pengurusan di lapangan, dengan sejumlah warga disebut mengeluarkan biaya mulai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Menurut Henry, ketidakjelasan biaya dan lamanya proses pengurusan dapat membuat masyarakat mengurungkan niat mengurus PBG dan pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan daerah.
Karena itu, Henry mendorong pembentukan Pansus PBG untuk mengkaji persoalan tersebut secara lebih mendalam, termasuk mekanisme, waktu pelayanan dan kepastian biaya.
“Saya berharap Wali Kota tidak sekadar memerintahkan tanpa realisasi. Kita minta persoalan ini benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar omon-omon,” tegasnya.













