Gerindra DPRD Medan Pertanyakan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Medan – Fraksi Gerindra DPRD Medan meminta Pemko Medan memberikan penjelasan lebih konkret terkait usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Pencabutan aturan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada alasan administratif dan harmonisasi regulasi.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Fauzi, dalam pemandangan umum fraksinya terhadap penjelasan kepala daerah mengenai Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013, dalam rapat paripurna, Senin (24/8/2026).

“Usulan pencabutan Perda jangan hanya alasan administratif tanpa memberikan kepastian mengenai apa yang akan menggantikannya dan apa manfaat konkretnya bagi masyarakat,” ujar Fauzi.

Menurutnya, Perda tersebut berkaitan langsung dengan keberadaan LPM, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan berbagai lembaga kemasyarakatan lainnya yang berperan di tingkat lingkungan.

Fauzi menilai lembaga-lembaga tersebut merupakan mitra pemerintah yang bersentuhan langsung dengan persoalan masyarakat, mulai dari bantuan sosial, lingkungan, keamanan, administrasi kependudukan hingga pemberdayaan masyarakat.

Karena itu, ia meminta Pemko Medan memastikan masa depan kelembagaan tersebut apabila Perda Nomor 2 Tahun 2013 benar-benar dicabut.

Fraksi Gerindra juga mempertanyakan alasan pencabutan secara keseluruhan. Jika persoalan hanya terdapat pada sejumlah pasal yang dinilai tidak lagi sesuai dengan regulasi terbaru, Fauzi mempertanyakan mengapa tidak dilakukan perubahan atau penyesuaian terhadap pasal-pasal tersebut.

“Kemudian apa dasar kajian akademik dan yuridis Pemko Medan sehingga pilihan kebijakannya adalah pencabutan total, bukan perubahan?” tanyanya.

Selain dasar hukum, Fauzi meminta Pemko Medan menjelaskan manfaat konkret yang akan dirasakan masyarakat setelah Perda dicabut. Menurutnya, alasan harmonisasi regulasi harus diikuti indikator manfaat yang jelas dalam pelayanan publik.

“Masyarakat membutuhkan pelayanan yang cepat, kepastian administrasi, lingkungan yang tertib, bantuan sosial yang tepat sasaran, pembangunan lingkungan yang nyata serta pemerintah yang hadir ketika masyarakat membutuhkan,” katanya.

Baca Juga:  Rico Waas Luncurkan Digitalisasi Pasar, Pembayaran Pedagang Kini Langsung Masuk Rekening PUD Pasar

Fraksi Gerindra, lanjut Fauzi, berpandangan lembaga kemasyarakatan bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi, melainkan mitra pemerintah sekaligus representasi masyarakat di tingkat lingkungan.

“Oleh karena itu, Pemko Medan sudah seharusnya memperkuat, bukan malah memperlemah aturan hukum. Regulasi yang baru harus terukur, kuat dan efektif,” tandasnya.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.