DPRD Medan Dorong Perda Sistem Kesehatan Baru, Diskriminasi Pasien Harus Dihentikan

DPRD Medan Dorong Perda Sistem Kesehatan Baru, Diskriminasi Pasien Harus Dihentikan

Medan – Anggota Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan, Roma Uli Silalahi, menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan yang baru harus mampu menjawab keluhan masyarakat. Regulasi pengganti Perda Nomor 4 Tahun 2012 itu diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mencegah diskriminasi terhadap warga kurang mampu.

Pernyataan tersebut disampaikan Roma Uli Silalahi, S.S.T., M.K.M., selaku juru bicara Fraksi Hanura-PKB dalam rapat paripurna internal DPRD Medan yang membahas penjelasan pengusul hak inisiatif atas Rancangan Perda (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (12/10/2026).

Dalam pemandangan umum fraksinya, Roma menyatakan menerima dan mendukung penjelasan pengusul Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Menurut Fraksi Hanura-PKB, Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak memadai untuk menjawab perkembangan regulasi kesehatan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Namun, Roma mengingatkan agar Perda baru tidak hanya menjadi dokumen hukum di atas kertas, tetapi juga mampu mengakomodasi persoalan nyata yang dihadapi masyarakat saat mengakses layanan kesehatan.

Ia menyoroti keluhan pasien pengguna UHC dan BPJS Kesehatan yang disebut kerap mendapat alasan kamar rawat inap penuh. Namun, menurut keluhan yang diterimanya, kamar justru tersedia ketika pasien bersedia membayar secara umum.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan dan menimbulkan anggapan bahwa pasien membutuhkan koneksi atau “orang dalam” untuk mendapatkan pelayanan.

Roma juga menyoroti keluhan pasien BPJS yang disebut dipulangkan sebelum pulih atau diminta membeli obat di luar rumah sakit. Selain itu, keterlambatan pembayaran klaim BPJS juga menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu mutu pelayanan kesehatan.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menyampaikan sejumlah catatan strategis. Di antaranya, penerapan sanksi tegas terhadap fasilitas kesehatan yang menolak pasien darurat, memanipulasi data ketersediaan kamar, atau melakukan diskriminasi pelayanan.

Baca Juga:  Meriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Camat Diharapkan Imbau Masyarakat Hiasi Kantor dan Rumah Masing-masing

Ia juga mendorong pembentukan pusat komando informasi kesehatan kota yang dilengkapi dasbor ketersediaan tempat tidur secara waktu nyata (real-time).

Selain itu, Roma mengusulkan jaminan ketersediaan obat melalui skema pengadaan obat darurat daerah, penguatan layanan kesehatan jiwa, serta perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu, dan anak.

Kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat serta penyediaan layanan ambulans terpadu gratis bagi warga tidak mampu juga menjadi usulan yang disampaikannya.

“Perda ini harus memulihkan rasa keadilan, transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan fasilitas kesehatan,” kata Roma.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki, Zulkarnaen, dan Hadi Suhendra. Rapat turut dihadiri anggota dewan lainnya serta difasilitasi Plt Sekretaris DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Kepala Bagian Perundang-undangan Andres Willy Simanjuntak.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.