Medan – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menyampaikan penjelasan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2026).
Di hadapan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sri Rezeki menjelaskan perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan nasional, dinamika sosial ekonomi, serta meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, penanggulangan kemiskinan tidak boleh hanya berfokus pada pemberian bantuan sosial (bansos), tetapi juga harus membuka kesempatan kerja dan mendorong kemandirian masyarakat.
“Memang Perda Nomor 5 Tahun 2015 sudah jadi dasar hukum Pemko Medan selama ini. Tetapi ada perubahan kebijakan nasional yang mesti kita sesuaikan,” ujar Sri Rezeki.
Ia menjelaskan, penanggulangan kemiskinan mencakup berbagai aspek, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar, akses pendidikan dan kesehatan, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, hingga penyediaan perumahan layak serta peningkatan kapasitas masyarakat.
Melalui perubahan Perda tersebut, DPRD berharap koordinasi dengan Pemko Medan semakin kuat, termasuk melalui perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sri Rezeki menyebutkan, perubahan regulasi itu juga bertujuan menyempurnakan aturan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, program penanggulangan kemiskinan diharapkan berjalan lebih terpadu dan berkelanjutan.
Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah, pemerintah pusat, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menjalankan program tersebut.
Menurutnya, ketepatan sasaran harus didukung data kemiskinan yang valid, terpadu, dan diperbarui secara berkala. Upaya peningkatan kesejahteraan juga perlu dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan akses terhadap pelayanan dasar.
“Kami berharap kebijakan bisa lebih terarah, terpadu, tepat sasaran dan berkelanjutan. Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya pemberian bantuan, tapi harus pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan,” ungkapnya.
Sri Rezeki berharap pembahasan perubahan Perda dilakukan secara terbuka dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Kota Medan.
Usai menyampaikan penjelasan, Sri Rezeki menyerahkan berkas usulan kepada Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, yang selanjutnya diteruskan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.













