DPRD Medan Desak Sanksi Tegas untuk Manajemen Gedung Merah Putih

Medan – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menyayangkan manajemen Gedung Merah Putih (GMP), kantor Telkom Property Medan di Jalan Putri Hijau, yang dinilai mengabaikan sejumlah ketentuan perizinan. DPRD Medan mendesak Pemko Medan menjatuhkan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Penegasan itu disampaikan Paul didampingi anggota Komisi IV DPRD Medan, Lailatul Badri, saat melakukan kunjungan kerja ke Gedung Merah Putih, Senin (5/10/2026).

Kunjungan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Medan, Endar; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), Salman Alfarisi; Dinas Perhubungan, Diky; serta Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat), pihak kecamatan, dan kelurahan.

“Kita minta dinas terkait agar memberikan sanksi tegas atas kelalaian pemilik gedung. Akibat kelalaian itu, dampaknya sangat berisiko tinggi,” tegas Paul.

Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela, meminta pihak Telkom Property mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan DPRD Medan mendukung investasi, tetapi kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi kewajiban.

“Kita tidak antiinvestasi. Kita sangat berharap pihak investor datang ke Medan. Namun, hendaknya mengikuti segala aturan yang berlaku,” ujar Lela.

Paul menambahkan, kelalaian memenuhi kewajiban perizinan juga berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan.

“Padahal, PAD itu sangat dibutuhkan untuk menunjang pembangunan Kota Medan,” sebut Paul.

Karena itu, Paul dan Lela meminta Pemko Medan melalui OPD terkait, seperti DLH, Perkimcikataru, Dinas Perhubungan, dan Damkarmat, agar tegas menjalankan aturan. Mereka juga meminta manajemen GMP kooperatif dalam memenuhi seluruh kewajibannya.

“Pihak manajemen GMP juga diharapkan kooperatif melaksanakan kewajibannya,” kata Paul.

Dalam pertemuan tersebut, pihak manajemen GMP disebut tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), analisis dampak lalu lintas (Andalalin), dokumen pengelolaan limbah, serta persyaratan proteksi kebakaran.

Baca Juga:  Wali Kota Medan Serap Aspirasi Buruh, Janji Perjuangkan Kesejahteraan dan Kebijakan Pengupahan

Sementara itu, pihak Building Management Gedung Merah Putih, Niva Hendri, menyampaikan bahwa manajemen akan berupaya mengurus seluruh perizinan agar memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penulis

  • Rediaman Gulo

    Rediaman Gulo adalah Pemimpin Redaksi Metropublik.com yang aktif meliput isu pemerintahan, hukum, politik, dan sosial kemasyarakatan di Sumatera Utara.