Belawan – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Jumat, 24 Januari 2025, tim melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas narkoba di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pengedar dan dua pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. “Dari operasi ini, kami mengamankan tiga pelaku, yakni Parluhutan Sitohang (52) sebagai pengedar, serta Feri Sitohang (35) dan Edi Marta (53) sebagai pengguna narkoba,” ungkap AKP Ismail Pane, Selasa (28/1/2025).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas narkoba di tempat itu. “Kami menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dalam beberapa kemasan kecil, dua plastik klip kosong, satu dompet, dan uang tunai sebesar Rp 60.000,” tambahnya.
AKP Ismail Pane menegaskan bahwa Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya keras untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Kami membutuhkan kerja sama masyarakat untuk memastikan wilayah ini bersih dari narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses penyidikan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. “Dengan langkah tegas ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melindungi mereka dari bahaya narkoba,” tutup AKP Ismail Pane. (Rendi)