Medan – Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan memberikan bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ratusan pekerja rentan.
Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, saat menghadiri acara penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga salah satu Pegawai Non-ASN Dinas SDABMBK yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Acara tersebut berlangsung di Jalan Karya III, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (10/9/2025).
“Ini adalah bentuk jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan. Iuran perlindungan ini berasal dari sebagian gaji ASN di lingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan,” kata Gibson.
Gibson mengungkapkan, sebanyak 198 pekerja rentan telah didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan membantu pekerja rentan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
“Semoga program ini bisa membantu dan melindungi pekerja rentan. Jika nantinya terjadi kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya. (Rendi)













