Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pedagang Sabu di Tanjung Tiram

Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pedagang Sabu di Tanjung Tiram
Satresnarkoba Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (28/1).

Batubara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RFN (38), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 17.35 WIB di Dusun Bunga Jumpa, Desa Pahlawan. Tindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, SH, MH, mengatakan setelah menerima informasi yang dinilai akurat, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian.

“Berdasarkan hasil pengintaian, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi,” ujar AKP Arifin Purba, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

RFN yang diketahui berprofesi sebagai pedagang tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyelidikan. Polisi juga mengamankan sejumlah saksi dari unsur kepolisian yang menyaksikan proses penindakan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka. Barang bukti sabu juga direncanakan akan dikirim ke laboratorium forensik guna pemeriksaan lebih lanjut. (AP)