Tanjungbalai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai secara resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
Pencanangan tersebut diawali dengan apel deklarasi WBK dan WBBM yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, SH., MH, di halaman Kantor Kejari Tanjungbalai, Rabu (28/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, apel pencanangan Zona Integritas ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan Agen Perubahan kepada sejumlah pegawai dan jaksa yang telah ditetapkan sebagai motor penggerak perubahan.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana menegaskan bahwa penunjukan Duta Pelayanan dan Agen Perubahan merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Duta Pelayanan dan Agen Perubahan diharapkan menjadi teladan dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, profesional, ramah, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tegas Bobon Robiana.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan pencanangan ditutup dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kajari Tanjungbalai bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM ini, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat secara bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan agenda nasional pemberantasan korupsi. (Usni)













