Pematangsiantar – Aksi penggelapan sepeda motor kembali terbongkar di Kota Pematangsiantar. Dengan modus meminjam motor berpura-pura mengantar surat, seorang pria nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya hingga berpindah tangan dan dijual berantai, Selasa (3/2/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Jalan Sudirman, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (8/12/2025).
Pelaku berinisial TST, warga Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, akhirnya diringkus polisi pada Jumat sore (30/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung di Jalan Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa ini bermula saat korban MAS (26) sedang bekerja di Restoran J Chicken Jalan Sudirman.
Korban didatangi oleh seorang rekan kerja yang menyampaikan bahwa ada seseorang mencarinya. Saat ditemui, orang tersebut ternyata adalah pelaku TST yang kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengantarkan surat ke Suzuya Merdeka Mall.
“Pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB,” jelas Kasat Reskrim.
Tanpa curiga, korban pun menyerahkan Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3492 WAR kepada pelaku. Namun hingga korban selesai bekerja sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut.
Korban sempat menghubungi pelaku, namun nomor telepon tidak dapat dihubungi. Saat mendatangi rumah pelaku, ibu pelaku menyampaikan bahwa anaknya telah pergi sejak pagi dan belum pulang.
Merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar dengan LP Nomor: LP/B/571/XII/2025/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMUT.
Hasil penyelidikan Unit Jatanras Sat Reskrim membuahkan hasil. Pelaku TST berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya. Bahkan, sepeda motor korban telah digadaikan dan dijual secara berantai.
Motor tersebut awalnya digadaikan bersama rekannya FS, lalu ditawarkan kepada DPP, hingga akhirnya dijual kepada MS di Desa Huta Padang, Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan seharga Rp4,2 juta.
Tidak berhenti di situ, sepeda motor tersebut kembali berpindah tangan dan dijual kepada HM seharga Rp3,5 juta. Tim Jatanras kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seluruh pihak yang terlibat hingga akhirnya sepeda motor korban berhasil ditemukan.
“Pelaku TST telah diamankan dan akan diproses hukum atas tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP,” tegas AKP Sandi.
Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Rendi)













