Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 1 Ons Sabu di SPBU Kampung Lalang

Tebing Tinggi – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Personel Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau setara 1 ons di wilayah hukumnya, Minggu dini hari (19/4/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Senin (20/4), membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono, S.H bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujarnya.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa masing-masing berinisial ZS (31) dan S (41) di area SPBU tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver nomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO2.

Tidak hanya itu, turut diamankan plastik asoy warna putih, roti Roma Kelapa, serta potongan kertas koran yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang.

“Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” katanya.

AKP Mulyono menambahkan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Banjir-Longsor Tapteng Jadi Alarm! Pengacara Three One Gulo Desak Usut Dugaan Perusakan Hutan: Jangan Ada yang Kebal Hukum

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Rendi)