Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan di Bengkel Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Hitungan Jam, Pelaku Pembacokan di Bengkel Tebing Tinggi Diringkus Polisi

Tebing Tinggi – Tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat mengungkap kasus pembacokan yang terjadi di Bengkel Daitam, Jalan Yos Sudarso Lk III, Kelurahan Tanjung Marulak, Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah laporan diterima.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Herikson P. Siahaan, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, korban bernama Muhammad Ridwan Siregar (34), warga Kabupaten Padang Lawas yang bekerja di bengkel tersebut.

“Peristiwa bermula saat korban hendak beristirahat di dalam kamar bengkel, kemudian terjadi kesalahpahaman dengan pelaku terkait penggunaan tempat tidur hingga berujung cekcok,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, korban sempat mengalah dan berniat meninggalkan lokasi. Namun situasi kembali memanas setelah pelaku melontarkan kata-kata kasar.

“Saat korban kembali mendekat, pelaku tiba-tiba membacok menggunakan parang. Korban mengalami luka robek di bagian paha kiri,” katanya.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Ipda N.J. Silalahi langsung bergerak ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DE (38) yang masih berada di sekitar lokasi.

“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan parang,” ucapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam ruangan.

“Dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. (Rendi)

Baca Juga:  Pengendara Diciduk di Kabanjahe, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Sita 2,45 Gram Sabu