Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Penyelamatan tersebut diumumkan Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (7/5/2026), setelah tim penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka WS melalui kuasa hukumnya.
Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Kajati Sumsel menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
“Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250,” ujar Ketut Sumedana.
Menurutnya, sisa kerugian negara sebesar Rp219,7 miliar akan dilunasi tersangka dalam waktu sekitar satu bulan. Jika tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melelang aset sitaan berupa lahan perkebunan.
Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.
Tiga tersangka tersebut yakni SF, ASN di Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang berstatus wiraswasta. Dari ketiganya, SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sementara AW dan SP mangkir dari panggilan penyidik.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan data masyarakat seperti KTP dan Kartu Keluarga tanpa izin untuk pengajuan KUR, termasuk memalsukan dokumen pendukung agar kredit dapat dicairkan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar. Proses penyidikan disebut masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
(Verawati)













