Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Wanita Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan Gagalkan Transaksi Sabu, Seorang Wanita Diamankan

Nias Selatan – Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang perempuan berinisial DP (21) diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 1,14 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Diponegoro, Desa Bawojaua, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, IPDA Didi Sutadi mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diduga terlibat,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan satu bungkus potongan plastik bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar dengan berat bruto 1,14 gram.

“Barang bukti sabu ditemukan saat pelaku diamankan di lokasi kejadian,” katanya.

Dari hasil interogasi awal, DP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T yang berada di Desa Bawodobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap IPDA Didi Sutadi.

Sementara itu, Polres Nias Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi membantu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Nias Selatan. Tentu hal itu membutuhkan dukungan dan kolaborasi antara aparat kepolisian dengan seluruh lapisan masyarakat,” tutur Bripda Fobowo Zisokhi Duha. (Rendi)

Baca Juga:  Polemik Kinerja Kepala SD 1107 Payabahung dan Pemberhentian Staf