Satresnarkoba Tebing Tinggi Gerebek Pengedar Sabu, Polisi Sita 33 Gram Narkotika dari Dalam Helm

Tebing Tinggi – Polres Tebing Tinggi melalui Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SD alias M (40), warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ditangkap dalam penggerebekan di Jalan Gunung Leuser, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Rabu (20/5/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R. Sitorus mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku yang berada di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Leuser, Tanjung Marulak,” ujar AKP Jimmy R. Sitorus, Jumat (22/5/2026).

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadi Priyono bersama personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah perumahan di Jalan Gunung Bakti. Di lokasi tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan pelaku di dalam sebuah helm.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita delapan plastik klip berisi sabu dengan berat total 33,42 gram, satu buah pipet berbentuk sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp161 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Jimmy. (Rendi)

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus SMSI Kota Medan Periode 2024-2027 Berjalan Sukses